Pekan Budaya Daerah 2014 di Tanjung Selor Bulungan Dilindungi UU - Kaltara Online

Sunday, October 12, 2014

Pekan Budaya Daerah 2014 di Tanjung Selor Bulungan Dilindungi UU




Pekan Budaya Daerah bulungan yang menghabiskan dana sekitar Rp9,2 miliar memunculkan pandangan, kegiatan tersebut hanya menghambur-hamburkan anggaran saja. Hal itu dibantah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Bulungan. Kegiatan Pekan Budaya Daerah itu dilindungi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya, dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 1. Hal ini diungkapkan Kepala Disbudparpora Bulungan, Datu Jamlus.

Ia menjelaskan, beberapa anggapan terkait kegiatan tersebut hanya menghabiskan anggaran tidaklah benar. Menurutnya, mereka tidak mengetahui apa tujuan dan dasar dari kegiatan itu, sehingga mereka hanya dapat mengomentarinya. Selama ini, mungkin sejumlah warga belum tahu, kegiatan ini bertujuan pertama untuk memperkenalkan kembali bahwa di Bulungan ini memiliki salah satu situs, yaitu Kesultanan Bulungan. Kedua, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menggali tradisi dan nilai budaya. Ketiga, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan kekayaan budaya ini, agar tidak dengan mudah diakui pihak lain seperti yang sering terjadi beberapa tahun belakangan ini.

“Kegiatan ini sebenarnya dilindungi undang-undang. Beberapa pihak yang sempat mengatakan, hal ini hanya menghabiskan anggaran pastilah tidak mengetahui dasar dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan. Padahal, tujuan kegiatan ini yang pertama, ialah untuk mengingat kembali sejarah. Di sini pernah berdiri Kesultanan Bulungan.

Kedua, untuk menggali tradisi dan nilai budaya di Bulungan. Ketiga, kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkenalkan kebudayaan di Bulungan agar tidak mudah diklaim pihak asing seperti yang sering terjadi beberapa tahun belakangan ini,” ungkap Datu Jamlus pada Koran Kaltara, Jumat (26/9).

Selain itu, Datuk Jamlus juga menambahkan, dirinya mengapresiasi Bupati Bulungan, Budiman Arifin yang peduli dengan pelestarian budaya di Bulungan. Khususnya, pemberlakuan peraturan yang mengatur seragam batik Bultiyak (Bulungan Tidung Dayak) yang wajib digunakan semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan setiap hari Kamis beberapa waktu lalu. Hal ini membuktikan dia serius melestarikan kebudayaan daerah kita yang sangat kaya, dan juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Saya mengapresiasi kebijakan Bupati Bulungan yang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab menggunakan batik Bultiyak setiap hari Kamis,” tegasnya.

Sumber : korankaltim

Posted from WordPress for BlackBerry.

Comments


EmoticonEmoticon