Warga Tanjung Selor Mengeluh Tarif Listrik Naik Terus - Kaltara Online

Sunday, November 23, 2014

Warga Tanjung Selor Mengeluh Tarif Listrik Naik Terus



Warga tanjung selor mengeluhkan naiknya tarif listrik, mereka tidak mengetahui bahwa mulai dari bulan juli sampai november ini sudah 3 kali tarif listrik naik.

Seperti yg dirasakan warga jelarai biasa mereka membeli token listrik 100rb ukuran 1300VA atau 6 ampare cukup untuk 1 bulan untuk pengisian bulan november ini 100rb hanya cukup untuk 10-12 hari saja jadi kebayangkan sebulan untuk kebutuhan listrik saja sekitar 300rb. Maklum saja warga menjerit setelah di berikan musibah naik listrik selama 3 kali masih di bulan yg sama juga tepatnya 18 november pemerintah menaikan harga BBM sehingga berpengaruh juga ke harga-harga yg lain. Kalo sudah begini rakyat juga yang dirugikan.

Sebagai info saja bagi anda yg tidak mengetahui kenaikan listrik yg telah naik sekitar 3 kali berikut info dari PLN yang telah di umumkan pada bulan juli yang lalu.

UPDATE 1 JULI 2014 ! Akhirnya kenaikan listrik benar-benar dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2014, kenaikan tarif untuk baru berlaku secara periodik setiap 2 bulan sekali dimulai pada 1 Juli 2014 yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014, berikut adalah golongan yang mengalami kenaikan :

  1. Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.

  2. Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.

  3. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akan naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.

  4. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.

  5. Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.

  6. Untuk golongan P-2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 per kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.


Demikianlah daftar kenaikan tarif dasar listrik yang berlaku efektif mulai 1 juli 2014 , untuk golongan rumah tangga dengan daya 450va dan 900va tidak mengalami kenaikan karena masih banyak golongan tidak mampu yang menggunakan daya tersebut.
Comments


EmoticonEmoticon