Mulai tahun depan, bayi yang baru lahir akan langsung mempunyai 'KTP'. Soalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) mulai tahun 2016.
Kartu itu akan dimiliki baik bayi yang baru lahir sampai remaja berusia 17 tahun.
Kartu itu akan dimiliki baik bayi yang baru lahir sampai remaja berusia 17 tahun.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri mengatakan kartu identitas anak itu dilakukan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Misalnya, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening di bank.
Menurut kemendagri identitas itu akan melengkapi kekurangan yang ada pada akta kelahiran. Akta kelahiran dianggap tidak mencantumkan alamat sang anak. Selain itu, rata-rata kepemilikan akta kelahiran saat ini baru sampai 50 persen.
Identitas itu juga bisa memberikan perlindungan kepada anak, terutama saat hilang di keramaian. Selain itu, kartu itu bisa dimanfaatkan pula untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, hingga pelayanan kesehatan di Puskesmas atau di Rumah Sakit.
Pada tahun 2016 akan ada 50 kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA.
Pada tahun 2016 akan ada 50 kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA.
Pemerintah pusat menargetkan tahun berikutnya, KIA bisa menyeluruh ke daerah lain di Indonesia.
Untuk melaksanakan program ini, Kemendagri akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 8,79 miliar. Sedangkan, harga per keping KIA sebesar Rp 1.400.
Biaya tersebut dinilai murah karena pemerintah belum menanamkan chip di dalamnya.
Untuk melaksanakan program ini, Kemendagri akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 8,79 miliar. Sedangkan, harga per keping KIA sebesar Rp 1.400.
Biaya tersebut dinilai murah karena pemerintah belum menanamkan chip di dalamnya.